234 Hotel dan Restoran di Karangasem Berpeluang Dapat Bantuan Hibah Pariwisata
Padahal tanda daftar usaha pariwisata adalah salah satu syarat kelengkapan administrasi untuk dapat hibah dari Kementerian Pariwisata & Ekonomi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dari 624 Hotel dan Restoran di Karangasem, baru 234 yang miliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Padahal tanda daftar usaha pariwisata adalah salah satu syarat kelengkapan administrasi untuk dapat hibah dari Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Karangasem, Putu Arnawa mengaku, perusahaan yang memiliki TDUP yakni 151 hotel atau sekitar 40.92 persen dari jumlah keseluruhan hotel.
Sedangkan restoran yang memiliki TDUP sekitar 83 atau 32.55 persen dari keseluruhan restoran.
Baca juga: Kasat Binmas Polres Badung Turun Langsung Awasi Penerapan Prokes di Pasar Adat Mengwi dan Sekitarnya
Baca juga: Dampingi Permintaan Maaf AWK, Ida Pedanda Wayahan Bun : Dia Memang Sering ke Sini
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Narkotik, Gede Gina Hadapi Sidang Putusan
"Padahal kita sudh bersurat dari 27 Oktober trkait bantuan hibah pariwisata.
Dari 624 hotel dan restoran yang membayar pajak, baru 151 hotel serta 83 restoran yang baru memiliki TDUP," ungkap Putu Arnawa, Senin (9/11/2020).
Hotel dan Restoran yang memiliki TDUP tersebar dari beberapa Kecamatan. Seperti Kecamatan Karangasem, Manggis, Kubu, Abang, Sidemen, dan daerah lainnya.
"Hari ini (kemarin) terakhir penyerahan pengajuan berkas - berkas untuk mndapat dana hibah pariwisata," tambah Arnawa, sapaannya.
Selain TDUP, pihak perusahaan juga harus penuhi syarat administrasi lainnya.
Seperti perusahaan hotel serta restoran harus tercacat membayar pajak minimal sampai 2019.
Mempunyai bukti pembayaran pajak, dan surat pernyataan jika hotel serta restoran masih operasi. Dan TDUP harus berlaku.
"Pengusaha hotel serta restaurant yang memenuhi syarat administrasi akan berpeluang mndapat dana hibah pariwisata. Tim dari pemerintaah daerah tetap melakukan verifikasi untuk memastikan penerima,"jelas Arnawa, pria yang juga menjabat Kepala Disbud Karangasem.
Ditambahkan, berkas hotel dan restoran yang diusulkan akaan dikirim ke inspektorat daerah (IRDA) untuk diverifikasi.
Perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati trkait bantuan ini. Pihaknya berharap, bantuan hibah pariwisata dari pusat bisa terserap 100 %.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat jatah bantuan hibah pariwisata dari peemerintah pusat sekitar 1,1 triliun.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi Pernyataan Pejabat Negara, Siap Ungkap Tuduhan Penerimaan Uang Suap
Baca juga: Satgas Covid-19 Lakukan Pelatihan Terhadap 1.000 Relawan di Bali
Baca juga: Presiden Amerika Terpilih Joe Biden, Sosok Ayah Hebat, Mengurus Anak Sulungnya Derita Kanker Otak
Dari jumlah itu kemudian dibagi ke semua Kabupaten / Kota di Bali. Untuk Kabupaten Karangasem mendapatkan jatah dana hibah pariwisata sekitar Rp 13.6 milliar.
Dari jumlah tersebut, 70 persen bantuan dialokasikan untuk bantuan ke hotel restoran di Karangasem. Sedangkan 30 persen untuk biaya, operasional, & penataan wisata.
"Yang 30 persen dibagi lagi. 25 persen untuk penataan destinasi wisata, pelatihan. 5 persen untuk operasional & pengawasan,"akuinya.(*)