Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Narkotik, Gede Gina Hadapi Sidang Putusan
I Putu Gede Gina Wijaya (32) pekan ini akan kembali menjalani sidang terkait tindak pidana narkotik secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Gede Gina Wijaya (32) pekan ini akan kembali menjalani sidang terkait tindak pidana narkotik secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang berikutnya, terdakwa akan menghadapi putusan dari majelis hakim.
Demikian disampaikan Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa.
"Terdakwa atas nama I Putu Gede Gina Wijaya tinggal menunggu sidang putusan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Baca juga: Diduga Banyak PO Nakal di Terminal Mengwi, Kepala Terminal Ancam Izinnya Akan Dibekukan
Baca juga: Pemprov Bali Lakukan Kampanye Bali Kembali di Media Sosial, Apa Artinya?
Baca juga: Uang Rp 451 Juta Milik Kantor Ludes, Pria NTT Ini Harus Mendekam di Polsek Kuta
Dikatakannya, Gede Gina sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa I Dewa Gede Anom Rai.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Terhadap tuntutan jaksa, kami sudah menanggapi melalui pembelaan tertulis dan memohon keringanan hukum. Jaksa juga sudah menanggapi pembelaan kami, dan tetap pada tuntutannya," jelas Bambang Purwanto.
Baca juga: AWK Minta Maaf Via Instagram, Ketua PHDI Bali: Ucapan Harus Direalisasikan dengan Wujud Perilaku
Baca juga: 2 Tokoh Kunci di KAMI Ini Diungkap Ahmad Yani Tak Akan Gabung ke Partai Masyumi
Baca juga: Tuntut DPR RI Lakukan Legislative Review, Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pernah dihukum kasus penganiayaan ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotik.
Awalnya tim Resnarkoba Polda Bali dipimpin Kompol I Dewa Gede Artana melakukan penyelidikan di daerah Padangsambian.
Sampai pada akhirnya, tim mendapati dan langsung mengeledah seorang lelaki yang mengaku bernama I Putu Gede Gina Wijaya di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat.
Baca juga: Pernah Ada 2000 Wisatawan Berkunjung, Kini Desa Wisata Pinge Tabanan Masih Sepi Pengunjung
Baca juga: Sidak Masker di Padangsambian Kelod Denpasar, Tim Yustisi Jaring 7 Pelanggar
Ketika digeledah ditemukan 20 paket narkotik jenis sabu seberat 23,70 gram brutto, 5 butir pil ekstasi, 2 plastik masing-masing berisi 4 paket gell berwarna merah diduga narkotik dengan berat 2,82 gram brutto dan 2,77 gram brutto.
Atas temukan itu terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)