Tuntut DPR RI Lakukan Legislative Review, Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Sonya Teresa
Sejumlah organisasi buruh melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, pada Senin (9/11/2020). Aksi dilaksanakan untuk menuntut dibatalkannya UU no. 11 tahun 2020. 

TRIBUN-BALI.COM - Meskipun telah sah berlaku, omnibus law UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan dari masyarakat.

Senin (9/11/2020), aksi demonstrasi kembali digelar oleh sejumlah organisasi buruh.

Aksi massa kali ini dipusatkan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Massa menyuarakan aspirasi pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Senin (2/11/2020) pekan lalu.

"Tuntutannya hanya satu, agar DPR mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, dalam aksi hari ini.

Riden menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.

"Kami tuntut DPR RI yang kami sebut review legislatif bisa dengan cara DPR RI lakukan paripurna kembali dengan agenda putuskan omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (dicabut)," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, Riden menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI yang telah menunjukkan keberatannya terhadap undang-undang tersebut.

"Khusus kepada Fraksi PKS dan Demokrat, kami ucapkan terima kasih atas sikap menolak pengesahan RUU omnibus law tersebut," tutur Riden.

Baca juga: Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Pakar: Kesalahan Rumusan Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan

"Maka mari kita bersama-sama dengan kaum pekerja dan masyarakat umumnya Fraksi PKS dan Demokrat untuk lakukan bersama-sama kami, inisiasi adakan review legislatif terkait UU Nomor 11 Tahun 2020," tambahnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari berbagai organisasi telah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pukul 10.30 WIB.

Massa memadati jalanan di depan Gedung DPR.

Namun, ruas jalan di sekitar lokasi aksi tidak ditutup. Aksi dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain.

Aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin pekan lalu, di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Saat itu, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved