Tuntut DPR RI Lakukan Legislative Review, Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.
Menko Perekonomian menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.
Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini.
Selain itu, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja"