Tuntut DPR RI Lakukan Legislative Review, Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.
Malam harinya setelah buruh berdemo, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review ke MK keesokan harinya, Selasa (3/11/2020).
Aksi Lanjutan
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020), di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saat itu, KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh. Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja.
Perwakilan dua serikat buruh itu langsung mengajukan permohonan judicial review pada Selasa (3/11/2020).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Rezim Upah Murah hingga Outsourcing
Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.
Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.
Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.
Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.