Nominalnya sanksinya 100 ribu prorang.
Operasi pengawasaan ini lebih condong mengarah ke tujuan Peraturaan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran Covid - 19 dengan pendekataan persuasif. Seandainya ada warga memakai masker lusuh, akan diberikan masker baru. Tujuannya kurangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar.
"Makanya kita minta masyarakat mematuhi dan ikuti protokol keesehatan yang sudah ditentukan gugus tugas kesehatan. Harapannya agar penyebaran Covid - 19 di Krangasem bisa ditekan,"harap Adit, spaan akrabnya. (*)