Penanganan Covid

Tak Pakai Masker dengan Benar, 57 Warga di Karangasem Dibina Petugas

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Karangasem gelar operasi penegakan & pengawasan hukum protokol kesehatan di Kec Kubu dan Abang, Kamis (12/11/2020) siang hari.

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Operasi pengawasan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanaan kehidupan baru di Karangasem  terus dilaksanakan, Kamis (12/11/2020),.

Operasi dilaksanakan di Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.

Hasilnya, 57 orang diamankan lantaran tak mengenakan alat pelindung diri dengan benar.

Pelanggar  yang ditindak rata - rata tidak memakai masker dengan benar, seerta membawa masker tapi tidak dipakai.

Warga yang tak memakai masker diberikan pembinaan serta disanksi oleh petugas.

Baca juga: Terkendala Sinyal Internet, Guru di Buleleng Rela Datangi Rumah Siswa untuk Mengajar Murid-muridnya

Baca juga: Pengurus IMMAPA Bali 2020-2022 Dilantik, Bertekad Ciptakan Mahasiswa Unggul untuk Bangun Tanah Papua

Baca juga: Sampai November Sudah Ada 157 Kasus, Kejadian Kebakaran di Badung Masih Tinggi

"Penegakan hukum protokol kesehatn di Wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang. Dengan jumlah pelanggarn sebanyak 57 orang. Yang dibina lisan sekitar 51  orang, & sanksi penundaan administrasi 6 orang. Sedangkn sanksi denda  nihil,"ungkap Kabid Penegakaan UU Daerah, Satpol PP, Made Aditya Sugiarta.

Pejabat asal Desa Bukit, Kecamatan Karangasem mengatakan, pelanggar yang diamankan terhitung dari Senin (7/9/2020) sampai hari ini (kemarin) mencapai sekitar 2.000 orang.

Pelanggar yakni dri perorangan.

Mereka diamankan  di sekitar Kecamatan Karangasem, Sidemen, Bebandem, Abang dan Kecamatan Kubu.

Baca juga: Update Covid-19 Bali 12 November, Kasus Positif Bertambah 89, Sembuh 61, Meninggal 1

Baca juga: Peluang Gelar Juara Dunia Menipis, Andrea Dovizioso Incar Posisi Runner-Up MotoGP 2020

Baca juga: Rapat Paripurna, APBD Jembrana Tahun 2021 Ditetapkan 1,076 Triliun

Mantan pegawai di Setwan Karangasem, mengaku, pelanggar yang diamankn sebagian dari perorangan.

Mereka tidak pakai APD berupa masker.

Sebagian tidak benar memakai masker.

Untuk pelaku usaha, pengelola, dan penanggung jawab tempat sebagian besar sudah terapkan protokol kesehatn.

Ditambahkan, dari ribuan pelanggar yang diamankan sebagiab pelanggar diberikan pembinaan lantaran tak sempurna memakai masker.

Baca juga: Pemain yang Didaftarkan ke AFC Ditentukan Pelatih Bali United Teco 

Baca juga: IPW Perkirakan Akan Ada Mutasi Besar-besaran Jelang Pergantian Kapolri, 30 Jenderal Segera Pensiun

Baca juga: Indrayani Mengaku Trauma Setelah Jadi Korban Pelaku Perampokan Bersenjata di SPBU Benoa

Sebagian pelanggar diberikaan  sanksi penundaan  pemberian layanan administrasi oleh petugas, serta sanksi denda.

Halaman
12

Berita Terkini