Diduga Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alain Pascal telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference. WN Prancis ini dilimpahkan karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil.

Terakhir kali tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir.

Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet.

Bapak anak korban pun menemukan tersangka dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.

Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bali.

Akibat dari perbuatan tersangka, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.

Selain itu anak korban pun mengalami perubahan prilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya. (*)

Berita Terkini