Babak Krusial Jerinx di Persidangan: "Bu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama Ke Orangtua"

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik.

Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.

"Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua..."  dan "Pengacara Jerinx Bandingkan Tuntutan Kliennya dengan Ahok dan Ahmad Dhani"

Berita Terkini