Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Bakal Hadapi Sidang Putusan Kamis Mendatang

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Kamis (19/11/2020) mendatang.

Lalu, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan.

Kemudian, terkait kesalahan jaksa memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.

"Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. Itu yang sedang kami susun bantahannya," kata dia.

Gendo menyebut, jika jaksa cermat pasal-pasal yang digunakan, maka tuntutan tinggi tiga tahun tidak diperlukan.

Ia membandingkan dengan tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan musisi Ahmad Dhani yang di bawah tiga tahun.

Sehingga, menurutnya tuntutan Jerinx dianggap terlalu tinggi. Gendo berpandangan, duplik menjadi penting karena untuk meyakinkan hakim.

Vonis dalam pidana, kata Gendo, yang paling berperan selain alat bukti yang sah secara hukum yakni keyakinan hakim.

"Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik. Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.

Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.

I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disalin sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP," kata Luga, dalam keterangan tertulis.

Terkait unsur barang siapa yang dipersoalkan, menurutnya juga telah ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata "barang siapa" yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Terkait ini, ia merujuk putusan Makamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminologi kata "barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.

Halaman
123

Berita Terkini