“Dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Kejaksaan kalau pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari Bapas Denpasar, mengingat ada tujuh pelaku lainnya yang masih di bawah umur,” terangnya.
Baca juga: Kapolri Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar, Dinilai Lalai Menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Seperti diketahui, kasus persetubuhan ini menimpa korban selama dua hari, terhitung sejak Minggu-Senin (11-12/10/2020).
Korban disetubuhi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng, dan Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Seperti di rumah, semak-semak, bengkel hingga gubuk.
Kasus persetubuhan yang menimpa siswi malang tersebut bermula saat korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan PR di rumah temannya.
Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.
Korban yang memiliki keterbelakangan mental ini lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD, dan meminta tolong agar dibelikan bensin.
Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya.
Hingga akhirnya kasus persetubuhan itu pun terjadi, berulang-ulang kali. (*)