Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Berharap Kemudahan: 'Saya Masih Utang Cucu Pertama'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan, Kamis (19/11/2020) hari ini.

Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.

“Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim. Niki wenten ibu saya niki (ini ada ibu saya). Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx didampingi ibunya, Ida Rsi Bujangga, dan istrinya, Nora Alenxandra.

Jerinx yang baru setahun menikah dengan model keturunan Swiss, Nora Alexandra, berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini, Jerinx Hadapi Sidang Putusan

Baca juga: Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus Kacung WHO Hingga Doa Nora

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap meng-copy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

Wahyu sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.

"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Di mana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.

"Ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statemennya. Jadi sementara salah satu yang bisa dijadikan alasan JPU menuntut saya tiga tahun penjara, alasan terbesarnya memakai statemen dari ahli bahasa," imbuh Jerinx.

Terpisah, anggota penasihat hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso memaparkan duplik yang telah dibacakan di persidangan.

"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.

Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.

Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Nora Alexandra & Simpatisan Jerinx Gelar Persembahyangan di Pura Sakenan, Tampak Pula Ibunda Jerinx

Baca juga: Jelang Hadapi Sidang Putusan Kamis Besok, Begini Harapan Jerinx ke Majelis Hakim

I Gede Ary Astina alias Jerinx (Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany)
Halaman
12

Berita Terkini