Kerabat Nora dan Jrx Menangis Seusai Mendengar Putusan Majelis Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu kerabat Nora Alexandra (istri JRX) menangis dan memeluk Nora seusai persidangan dengan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX pada, Kamis (19/11/2020). 

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx. 

Baca juga: Mamah Dedeh Dirawat di Jakarta karena Positif Covid-19, Begini Cerita Pak RW di Pancoran Mas

Baca juga: Raut Wajah Kecewa Jerinx Setelah Divonis & Babak-babak Krusial yang Telah Dilaluinya

Baca juga: Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak

Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara

Di sisi lain, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya yang memvonis dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. 

Selain itu terlihat juga, Ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga yang terlihat sedih setelah mendengar putusan majelis hakim. 

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Kejaksaan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara kepada JRX. (*) 

Berita Terkini