Raut Wajah Kecewa Jerinx Setelah Divonis & Babak-babak Krusial yang Telah Dilaluinya

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.

Baca juga: Bisa Disaksikan Via Youtube PN Denpasar, Ini Link Live Streaming Sidang Putusan Jerinx

Babak-babak Krusial Sebelum Divonis
Sebelum divonis, Jerinx telah melalui sejumlah babak krusial dalam persidangan.

Salah satunya adalah ketika Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah melakukan walk out pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu ketika itu.

Ditemui usai sidang kala itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi ketika itu.

Setelah dituntut 3 tahun oleh JPU, Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini