Raut Wajah Kecewa Jerinx Setelah Divonis & Babak-babak Krusial yang Telah Dilaluinya

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Sebab, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi pernuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

Baca juga: Babak Krusial Jerinx di Persidangan: Bu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama Ke Orangtua

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya.

Puncak dari babak krusial yang dihadapi Jerinx untuk meyakinkan hakim sebelum divonis adalah saat sidang dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Untuk diketahui, duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Usai sidang dengan agenda duplik tersebut, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.

"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx, di PN Denpasar, Selasa.

Halaman
1234

Berita Terkini