Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 adalah tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Tanpa SIM, Ini Sanksinya"