TRIBUN-BALI.COM - Artis berinisial VS mengakui datang ke Lampung pada saat kejadian karena mendapat order "short time" terkait pelayanan seksual.
Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 lalu karena ditawari oleh terdakwa BS.
Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.
Baca juga: KPU Badung Libatkan 72 Petugas untuk Lipat & Sortir Surat Suara, per Hari Bisa Kantongi Rp 200 Ribu
Baca juga: Seleksi Sejuta Guru PPPK 2021, Mendikbud: Bertujuan agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak
Baca juga: ILC Malam Ini Bertema Gubernur Dicopot, Karni Ilyas Ungkap Alasan Belum Undang Rizieq Shihab
Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.
"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.
VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.
"Belum ngapa-ngapain di kamar
Orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
Baca juga: MUI Dan Organisasi Islam Apresiasi Janji Insentif Guru Ngaji di Sumbawa
Baca juga: Ini Tips Kurangi Stres Pada Ibu Hamil di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Prajurit TNI Prada Hengky Hilang saat Patroli di Tembagapura Papua, Begini Kronologinya
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Prostitusi, Artis VS Akui ke Lampung demi "Job Short Time"",