Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama hampir 4 bulan terakhir operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar telah mengumpulkan denda mencapai Rp. 55,2 juta yang masuk ke rekening kas daerah.
Oleh petugas gabungan operasi yustisi berhasil menjaring total 1.040 orang warga yang didapati melakukan pelanggaran sejak 7 September 2020 hingga 26 November 2020.
Seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali di sela giat Yustisi di Renon, Denpasar, Bali, Jumat (27/11/2020).
"Berdasarkan hasil rekap jumlah pelanggar ada sebanyak 1.040 orang, didenda 552 orang dan 464 orang lainnya mendapat pembinaan, nominal dendanya mencapai Rp. 55,2 juta masuk ke rekening kas daerah," paparnya.
Baca juga: Operasi Yustisi di Wilayah Renon, Belasan Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: FPI Bertemu Pangdam Jaya Terkait Pencopotan Baliho, Ini Hasilnya
Baca juga: Pastikan Pilkada Badung Aman, Kapolda Bali Kunjungi Polres Badung
"Kalau per hari fluktuatif angkanya tergantung locusnya, paling banyak di daerah perbatasan, sampai lebih dari 10 orang per hari," imbuh dia.
Seperti halnya giat operasi yang dilaksanakan menyasar wilayah Kelurahan Renon, Denpasar Selatan yakni di Kawasan Simpang Jalan Tukad Badung hingga Jalan Tukad Barito.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, diikuti petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jro Bendesa Renon, Lurah, unsur perangkat kelurahan Renon hingga Pecalang.
Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
"Giat operasi yustisi gakkum yang dilaksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung hingga Jalan Tukad Barito, selama operasi telah menjaring 19 orang pelanggar," kata Dewa.
Dewa merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 10 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 9 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda terdapat 10 orang dan dibina atau diberi peringatan ada 9 orang," ujarnya.
Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak