Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan

Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.

Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.

Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini. 

"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa.

Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa.

Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa. 

"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli. Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo. 

Dengan kedua belah pihak mengajukan banding perkara ini pun belum tuntas.

"Ini berarti pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka (jaksa) dengan surat tuntutan yang sangat ngawur. Dan seberapa kuat kami akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," tutur Gendo. 

"Nanti ada dua memori banding dari jaksa dan kami. Lalu dari memori banding kita sama-sama membuat kontra memori banding. Tidak tau juga apakah jaksa membuat (kontrak memori) atau tidak," imbuhnya. 

Ditanya seandainya jaksa tidak banding, apakah Jerinx juga tidak akan mengajukan banding.

Dengan tegas Gendo menyatakan, bahwa posisi Jerinx menunggu keputusan dari jaksa. 

"Sebetulnya Jerinx posisinya begitu. Kalau jaksa tidak banding, ya sudah kami terima dengan segala kepahitan situasi sekarang. Tapi karena jaksa banding, ya tidak ada pilihan lain kata Jerinx. Kami tidak diberikan pilihan lain selain meladeni," tegasnya. 

Kembali pihak menyatakan, tidak cukup hanya dengan kontra memori banding, tapi harus juga melakukan banding.

Menurutnya, putusan majelis hakim sangat memberatkan dan tidak memuaskan kliennya.

"Karena sebetulnya putusan hakim juga tidak memuaskan Jerinx dan kami juga. Ini karena surat tuntutan jaksa sangat tidak kuat. Bahkan untuk memvonis Jerinx, jangankan satu tahun dua bulan, empat bulan saja itu juga tidak fair," ucap Gendo. 

Halaman
1234

Berita Terkini