"Tetapi dengan kebesaran hati Jerinx sebenarnya mau menerima. Tetapi karena jaksa di detik akhir, last minute baru mengajukan banding, mau tidak mau kami mengajukan banding. Jadi posisi kita sama. Jaksa banding, kami banding. Jaksa tidak puas, kami juga tidak puas," sambungnya.
Gendo menambahkan, jika banding ini adalah cara jaksa untuk memuaskan tuntutan agar terpenuhi tuntutan tiga tahun.
Kemudian mungkin banding ini adalah cara jaksa untuk menjaga martabat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Karena ini adalah kasus menjaga martabat dan wibawa IDI. Tapi bagi kami ini juga pembelaan hukum bukan semata-mata kepentingan Jerinx, tapi juga pada kebebasan berekpresi," tegasnya.
Pula dikatakan Gendo, ini adalah pembelaan hukumnya untuk menempatkan martabat IDI.
"Bukan semata mata persoalan dinyatakan oleh IDI, tapi kami lebih ingin menyatakan bahwa pembelaan ini dilakukan untuk menjaga marwah IDI agar mereka juga lebih mengutamakan etik kedokteran dan sumpah kedokteran. Bahwa tidak boleh ada orang atau pasien yang dinomorduakan hanya karena prosedur rapid test. Bagian itu akan jadi pembelaan kami nanti," ungkapnya. (*)