Tak kalah pentingnya kata Muhammad Yusuf Ateh, APIP dapat menjadi instrumen dalam perumusan kebijakan pimpinan, mulai tingkat pemerintah pusat maupun pemda.
Menurutnya, pada Selasa (1/12/2020) akan dimulai sertifikasi CGCAE angkatan pertama, dan secara bertahap kelas berikutnya akan segera dibuka.
Dukungan untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada Pimpinan APIP datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, BPK merasa terbantu jika para APIP telah berkualifikasi profesional.
"Jika pengawasan oleh APIP dan sistem pengendalian intern pemerintah sudah berjalan dengan baik, maka pemeriksaan oleh auditor eksternal akan lebih efisien," tutur Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam siaran persnya pada Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati mengatakan bahwa apa yang dilakukan BPKP sejalan dengan tujuan akuntabilitas keuangan negara.
Menurutnya, optimalisasi fungsi pencegahan dan peringatan dini atas penyalahgunaan anggaran merupakan salah satu terobosan penting menuju akuntabilitas keuangan negara.
Senada dengannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono menyambut baik program sertifikasi ini.
Sebagai salah satu Kementerian yang mengelolaan anggaran pembangunan terbesar, Kementerian PUPR tentunya perlu didukung oleh pimpinan APIP yang profesional, agar pengelolaan keuangan dan pembangunan terjaga akuntabilitasnya.
Seperti diketahui, sertifikat CGCAE dapat diperoleh setelah mengikuti pembelajaran materi pelatihan dan lulus ujian kompetensi.
Pembelajaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu prerequisite melalui pembelajaran daring (MOOC) dan dilanjutkan dengan tahap tatap muka.
Adapun materi yang diberikan dalam diklat sertifikasi CGCAE di antaranya, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern (TKMRPI) lazim disebut juga dengan Governance, Risk and Control (GRC) dan materi ini merupakan kompetensi wajib bagi auditor intern profesional. (*)