Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, Denpasar mulai melakukan persiapan.
Saat ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) atau list yang harus disediakan atau dilakukan oleh sekolah untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Dikonfirmasi Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Rabu (2/12/2020) siang, targetnya esok juknis tersebut sudah selesai.
Kemudian, juknis tersebut akan dibawa ke Bagian Hukum Pemkot Denpasar.
Baca juga: 18 Orang Pelanggar Terjaring dalam Sidak Prokes di Sanur Kaja Denpasar
Baca juga: Syarat Real Madrid Supaya Bisa Lolos Babak 16 Besar Liga Champions
Baca juga: Peringatan Hari AIDS Sedunia 2020 di Badung, Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat Peduli HIV
Jika telah mendapatkan persetujuan dan ditandatangani, barulah pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Kebanyakan dari list yang kami keluarkan itu menyangkut protokol kesehatan. Ini untuk menghindari adanya kluster sekolah,” kata Gunawan.
Nantinya sekolah akan mengisi list yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan termasuk melengkapi persyaratan seperti ijin dari orangtua.
“List yang sudah diisi disampaikan ke Disdikpora, dan kami melalui tim akan melakukan verifikasi. Kalau yakin benar nanti disertai pernyataan sekolah itu jujur, kami juga akan lakukan verifikasi lapangan, dan prosesnya ketat,” katanya.
Setelah semuanya siap, pada bulan Januari dan Februari 2021 barulah sekolah melakukan simulasi.
“Januari dan Februari 2021 itu masa transisi, nah saat masa transisi itu sekolah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka. Kalau sekarang belum boleh simulasi sebagaimana bunyi SKB 4 menteri itu,” katanya.
Setelah dilakukan simulasi dan sesuai dengan yang disampaikan dalam list barulah nanti keluar ijin untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“Nanti kalau semua sudah terpenuhi baik dari list dan simulasi, barulah disampaikan ke Walikota apakah diberikan ijin atau tidak untuk pembelajaran tatap muka,” kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, list atau juknis yang dikeluarkan Disdikpora ini tak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, melainkan juga untuk sekolah swasta.
“Sekolah swasta dan negeri itu tetap berada di bawah binaan Disdikpora, jadi semua harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemkot Denpasar, boleh dan tidaknya harus ada ijin Walikota. Sebelum ada ijin Walikota belum bisa belajar tatap muka,” katanya. (*).