TRIBUN-BALI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk jangan korupsi.
Saat Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
Pernyataan keras dan tegas itu disampaikan Presiden Jokowi di akun twitter @jokowi, selengkapnya:
Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi! Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
Baca juga: Simpatisan JRX Gelar Acara Ride For JRX Melintasi Kawasan Heritage Kota Denpasar
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Sempat Buron Hingga Deretan Tersangka
Baca juga: Ikan Hiu Tutul Terdampar Gegerkan Warga Pesisir Pantai Candidasa Karangasem, Ditemukan Sudah Mati
Masih di akun twitter-nya, Jokowi menulis, seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD.
Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini.
"Saya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional," kata Jokowi.
Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Mensos Juliari terancam hukuman mati karena tersangkut kasus suap bansos Covid-19
Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa ancaman hukuman mati akan diberikan Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada pelaku korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apalagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana non alam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonmalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Baca juga: Laka Tunggal di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Dua Perempuan Merintih Kesakitan Lalu Dibawa ke RS
Baca juga: Setelah Polemik Anjay, Kini Lutfi Agizal Bahas Kata Anjim: Siap untuk Diedukasi?
Baca juga: Musisi Anji Kemalingan, Kerugian Materi Ditaksir Rp 150 Juta