Fakta Kasus Suap Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari Batubara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka.
Juliari Batubara diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Bahkan pria kelahiran 22 Juli 1972 ini sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.
Dikutip dari Tribunnews, berikut fakta-fakta lengkap terkait dugaan kasus suap bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.
1. Awal Dugaan Kasus
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus ini diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19.
Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Kemudian Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dimana akhirnya disepakati adanya fee tiap paket bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 Jerat Mensos Juliari Batubara, Terkuak Ada Fee Rp 10 Ribu per Paket
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Dapat Untung Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19 dan Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang tiga, di antaranya AIM, HS, dan PT RPI.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar.
Dimana pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
Uang fee ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.