Tiga Pekan Menghilang, Perempuan Yang Gelapkan Uang Arisan Online Rp 1 Miliar Ini Akhirnya Ditangkap

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Lusi Tania berhasil diamankan di Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Polres OKU Selatan, Minggu (6/12/2020).

TRIBUN-BALI.COM, MUARADUA - Tiga pekan menghilang, kini Lusi Tania seorang perempuan yang menggelapkan uang arisan online mencapai Rp 1 miliar akhirnya ditangkap Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Lusi Tania ditangkap Polres OKU Selatan di Pulau Jawa, Minggu (6/12/2020).

Lusi Tania yang sempat kabur dari rumah pada Senin (16/11/2020) lalu itu kini dilaporkan lebih dari 50 orang anggota arisan.

"Sudah kita amankan dia (Lusi) sempat kabur dan telah menjalani pemeriksaan," ujar Apromico, Kasatreskrim Polres OKU Selatan kepada Sripoku.com, Senin (7/12/2020).

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akan dirilis dalam waktu dekat.

"Pelaku kabur ke luar daerah, ke Pulau Jawa dan berhasil kita tangkap, untuk lebih detailnya akan kita rilis siang ini," ungkap Apromico.

Berstatus sebagai tahanan perempuan saat diamankan, Lusi Tania dititipkan di Mapolsek Buay Sandang Aji (BSA) untuk menjalani pemeriksaan.

Korban Polisi hingga PNS

Tercatat lebih dari 50 orang korban yang dikuasakan terhadap satu orang, melaporkan penipuan yang dilakukan janda muda Lusi Tania (22).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan memperkirakan total kerugian korban sementara telah mencapai sekitar Rp 400 juta.

Para korban melaporkan janda muda berusia 22 tahun ini terkait dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang telah meninggalkan rumah.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SIK MH mengatakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online oleh terlapor Lusi Tani yang telah melarikan diri memasuki tahap lidik.

"Untuk saat ini kita telah mendata lebih dari 50 orang korban yang dikuasakan pada satu orang yang telah dilaporkan, sementara ini total kerugian berkisar Rp 400 juta karena masih banyak yang belum melapor," ujar Apromico, Senin (23/11/2020).

Kasus penggelapan dan penipuan arisan online ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Petugas kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini