Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar terus melakukan berbagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif Iainnya (narkoba, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol) di Kota Denpasar, Bali.
BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian terus melakukan pendekatan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap ini dengan pemetaan yang komprehensif guna mengatasinya secara preemtif, edukatif dan preventif.
Narkoba saat ini sudah menjadi masalah laten, melibatkan jejaring dan pelaku transnasional serta perputaran uang yang besar dan teknologi canggih yang berdampak pada kerusakan yang bersifat multi-dimensional.
Kepala BNN Kota Denpasar, Sang Gede Sukawiyasa, SIP., MM mengatakan, BNN Kota Denpasar telah menggalakkan serangkaian program yang melibatkan desa adat melalui Perarem Anti Narkoba di Kota Denpasar, yang diberi nama Desa Bersinar atau Desa Bersih Dari Narkoba yang ternyata hasilnya mampu menekan angka kasus narkoba secara signifikan.
Baca juga: Ada Bibit Siklon Tropis 96S, Bali Diprediksi Mengalami Cuaca Ekstrem Besok Rabu 9 Desember 2020
Baca juga: Susi Tiba-tiba Jatuh Sakit, Kurus Kering dan Batuk Berat, Air Mata Sang Ibu Mengalir
Baca juga: Ajukan BST 20 Ribu Orang, Lolos Hanya 18 Ribu Orang, Dinsos Gianyar Sebut Tak Ada Hambatan
Hal ini ia paparkan saat menggelar rilis akhir tahun di Kantor BNN Denpasar, Jalan Melati Nomor 21, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2020).
"Saat ini terdapat 28 Desa Adat yang telah menyusun dan melaksanakan Perarem Anti Narkoba di Kota Denpasar dari total 35 Desa Adat, sedang sisanya dalam tahap penyusunan perarem. Dan terbukti sejak tahun 2018 angka kasus menurun secara signifikan," kata Sukawiyasa.
Perarem Desa Adat Anti Narkoba tersebut mengatur sanksi-sanksi terhadap warga yang terlibat kasus narkoba, penerapannya terhadap warga pendatang dan penduduk asli pun berbeda, bahkan lebih keras sanksi terhadap penduduk asli.
"Misalnya untuk masyarakat adat setempat bisa menghaturkan Guru Piduka hingga tidak mendapat pelayanan, yang jelas tidak dengan denda uang. Untuk pendatang warga kos, kemarin kami laksanakan tes urin dan ada yang positif pegawai tempat hiburan malam akhirnya tidak boleh diperbolehkan tinggal di sana lagi," bebernya.
Ia menyebutkan, penanganan kasus narkoba di Bali yang dinilai berhasil menurunkan angka ini, menjadi percontohan daerah-daerah lain di Indonesia.
Sukawiyasa menerangkan, berdasarkan data BNN dan Polresta Denpasar, di sepanjang tahun 2020 berjumlah 231 kasus narkoba.
Untuk wilayah Kota Denpasar, kasus narkoba di dominasi wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
"Kerawanan ada di Densel ada 95 kasus dan Denbar ada 91 kasus, sisanya di tempat lain," tuturnya.
Lanjut dia, Densel dan Denbar telah melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan masyarakat, Dinas dan Desa Adat melaunching agen pemulihan, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Desa Pemecutan Kelod menjadi salah satu desa binaan dalam program IBM sebagai bagian dari upaya mengedepankan kearifan lokal dengan menggandeng majelis Desa Adat, Bendesa Adat dan Dinas terkait Desa Adat.
IBM merupakan salah satu program Rehabilitasi Pengguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba dimana dalam pelaksanaannya melibatkan peran aktif anggota masyarakat sebagai Agen Pemulihan yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan-pelatihan mengenai rehabilitasi dari BNN Kota Denpasar.
"Contohnya di Pemecutan Klod ada 5 orang agen membantu hulu ke hilir dalam rangka pencegahan memberikan informasi peredaran dan pecandu narkoba, agen ini dibentuk agar pengguna tidak takut melapor ke BNN, diberikan pemahaman bagi pecandu, kita akan berikan rehabilitasi dan penyuluhan gratis," kata dia.
Pria yang juga pernah bertugas di BNN Provinsi Bali dan BNK Gianyar itu memaparkan jumlah turunnya angka kasus narkoba dari tahun 2018 ke tahun 2020, mampu merosot dari angka 60.000 kasus menjadi sisa 15.000 kasus.
"Konsep IBM dan Perarem Desa Adat ini sangat membumi dan efektif mengandung sanksi-sanksi terutama sanksi adat, efektif karena masyarakat taat aturan adat. Sejak adanya Perarem Desa Adat itu kasus menurun signifikan dari 60.000 pengguna sekarang sisa 15.000 pengguna," ujar dia.
Selain itu, saat ini, kata Sukawiyasa, BNN juga tengah mematangkan program Kampus Bersinar dan Sekolah Bersinar termasuk orang yang akan menikah wajib Bersinar alias Bersih dari Narkoba dan memiliki pemahaman akan bahaya narkoba.
"Untuk Desa Bersinar baru ada dua, di Dangin Puri Kangin dan Renon. Kami juga menggandeng Pemda menggarap sekolah Bersinar serta Kampus Bersinar, dan sebelum menikah juga harus dipastikan Bersinar. Kita bentuk sejak dini hingga berkeluarga untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba," jabarnya.
Ia menjelaskan, narkoba dapat mengakibatkan pelemahan karakter individu, seperti melemahkan ketahanan keluarga dan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa.
"Kondisi seperti tersebut di atas tentu harus segera ditangani secara intensif dan serius. Negara ibarat tengah berada di gelanggang perang dan pemerintah Indonesia secara terbuka menyatakan perang melawan narkoba," tegas dia.
Fasilitasi Pemkot Denpasar
Pria yang baru 3 bulan menjabat Kepala BNN Denpasar sejak bulan Oktober 2020 itu menjelaskan, Terkait dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredarab Gelap Narkoba (P4GN) Nasional Tahun 2020 sampai dengan 2024 di Kota Denpasar sudah terlaksana dengan baik.
"Terdapat 93 instansi di jajaran Pemerintahan Kota Denpasar yang terdiri dari OPD, Kecamatan, Desa, Kelurahan dan Perusda yang ikut berperan aktif dalam pelaksanaan P4GN melalui rencana aksi pencegahan, deteksi dini melalui tes urine, penyusunan regulasi, dan pembentukan satgas anti narkoba," bebernya.
Dalam hal Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah hukum Kota Denpasar.
Pada Tahun 2020 sesuai anggaran DIPA TA 2020, BNN Kota Denpasar ditargetkan menyelesaikan 2 kasus Tindak Pidana Narkoba.
Namun oleh peran aktif masyarakat Kota Denpasar dalam menginformasikan kegiatan-kegiatan yang dicurigai terdapat penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba.
BNN Kota Denpasar berhasil merampungkan 4 kasus Tindak Pidana Narkoba di TA. 2020 meliputi, pada 26 Januari 2020 inisial TY barang bukti 0.72 gram shabu (netto).
Pada 28 Januari 2020, Inisial KA dengan barang bukti 3.61 gram shabu (netto).
Pada 14 Juli 2020, lnisial MA dengan barang bukti 0.52 gram shabu (netto) dan pada 14 Oktober 2020, inisial DT dengan barang bukti 4.11 Ganja Sintetis (netto).
"Kita kembangkan target dari dua kasus, keempat kasus, untuk mengefektifkan anggaran," katanya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Denpasar beserta jajarannya atas bantuan dalam memfasilitasi perluasan gedung perkantoran BNN Kota Denpasar dengan bantuan pinjam pakai Gedung eks UPTD Metrologi Legal Kota Denpasar.
"Sehingga dengan adanya penambahan area perkantoran ini dapat membantu pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Denpasar menjadi lebih kondusif dan lancar," ucap dia.
Selain itu, pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa pada Tahun 2021, BNN Kota Denpasar bakal menyapa masyarakat Kota Denpasar melalui PeIayanan Publik di Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma yang selama ini vakum karena wabah Covid-19.
"Serta kami juga mohon doa dan dukungan masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar agar di Tahun 2021 nanti BNN Kota Denpasar dapat membuka Klinik Pratama Rehabilitasi Narkoba sehingga pelaksanaan P4GN di Kota Denpasar menjadi lebih paripuma guna mewujudkan Denpasar bersih dari narkoba," tutur pria yang pernah bertugas di Polda Bali itu.
Maraknya Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19
Kepala BNN Denpasar menyebut masa pandemi Covid-19 peredaran narkoba semakin marak, momentum masa sulit ini dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk mencari keuntungan.
"Peredaran narkotika di masa pandemi Covid-19 ini semakin marak, dimanfaatkan bandar mencari keuntungan kemudian masyarakat di situasi seperti ini mencari jalan pintas, diiming-imingi keuntungan mengedarkan barang haram itu ikut menjual,"ucapnya.
Sukawiyasa menegaskan, siapapun pelaku kasus narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu dalam upaya pemberantasan narkoba ini.
Program kedepan sesuai arahan Kepala BNN RI, agar BNN bekerja sama justice sistem dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lain-lain terkait penanganan dan percepatan proses acara pemeriksaan.
Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Denpasar, Putu Soni Kurniawan menambahkan, pada Tahun 2020 ini walaupun terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Indonesia dan Bali, BNN Kota Denpasar tetap bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan P4GN dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Pada masa pandemi Covid-19 sosialisasi dilaksanakan secara virtual bekerjasama dengan Kelompok Siswa Peduli HIV/AIDS dan Narkoba, belakangan sosialisasi sudah dilakukan dengan tatap muka, seperti di tujuh banjar di Dangin Puri Kangin, namun peserta dibatasi hanya 15 orang, kita sosialisasi lewat video juga agar pesannya lebih gampang diserap masyarakat," kata dia. (*).