Ajukan BST 20 Ribu Orang, Lolos Hanya 18 Ribu Orang, Dinsos Gianyar Sebut Tak Ada Hambatan

Dari 20 ribu orang yang diajukan sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak pandemi Covid-19, yang menerima hanya 18 ribu orang.

Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial, Juliari P Batubara, membuat masyarakat yang selama ini tidak menerima bantuan sosial tunai, menuding hal tersebut terjadi akibat dikorupsi.

Di Gianyar sendiri, dari 20 ribu orang yang diajukan sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak pandemi Covid-19, yang menerima hanya 18 ribu orang.

Namun dalam hal ini, Dinas Sosial (Dinsos) Gianyar tidak mengetahui apakah hak tersebut berkaitan dengan korupsi.

Namun Dinsos Gianyar menegaskan selama ini pencairan BST tidak ada kendala.

Baca juga: Berikan Kenyamanan Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Pertamina Jamin Pelayanan Optimal

Baca juga: Pria Itu Jalannya Sempoyongan, Penuturan Warga Soal Penemuan Mayat di Tukad Korea Denpasar

Baca juga: Pelanggaran Prokes Saat Pilkada 2020 Akan Ditindak Tegas, Kapolres Badung Akui Sudah Siapkan Sel

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Selasa (8/12/2020), penangkapan Menteri Sosial atas dugaan tindak pidana korupsi dana sosial, menjadi perbincangan di setiap kalangan.

Bahkan di warung-warung kopi di banjar-banjar pun korupsi bansos ini menjadi isu seksi.

Hal itu dikarenakan, dana yang diduga dikorupsi ini sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terlebih lagi selama ini, masih terdapat masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak menerima BST

"Pantes gak dapat, mungkin gara-gara itu bantuannya lewat terus," ujar seorang warga bernama Nyoman Salin di sebuah warung di Gianyar, Bali, saat berbincang dengan temannya.

Salin pun berharap, ketika Menteri tersebut terbukti menyalahgunakan anggaran penanganan pandemi ini, supaya Presiden Jokowi benar-benar merealisasikan ucapannya, yakni menghukum mati koruptor dana penanganan pandemi.

Sebab jika Presiden ingkar janji, kata dia, korupsi di Indonesia akan sulit diberantas.

"Ucapan Pak Presiden tempo lalu harus dijalankan, menghukum mati koruptor. Kalau tidak, pasti sulit korupsi di negara kita hilang. Ya, mengkorupsi dana seperti ini saja tidak dihukum berat, maka korupsi akan tambah merajalela," tandasnya.

Kepala Dinas Sosial Gianyar, Anak Agung Ari Putri mengatakan, meskipun Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan korupsi, namun ia menegaskan selama ini bantuan dari Pemerintah Pusat, secara umum tidak ada hambatan.

"Secara umum di Gianyar tidak ada hambatan, meski Menteri tersangkut kasus korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya mengajukan 20 ribu BST ke Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved