TRIBUN-BALI.COM, JEMBER – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Beredar Video Panas Dokter dan Bidan Cantik di Jember, Dilakukan di Rumah Dinas & Ungkap Fakta Ini
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, & Honor Selama 6 Bulan, Ini Alasannya
Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.
“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.
Putusan MA itu terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.
Di dalamnya tertulis nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.
Baca juga: VIRAL Bupati Jember Sebut Perlu Miliaran Rupiah untuk Mendapatkan Rekomendasi Parpol
Adapun pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.
Sedangkan hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi.
Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama Setelah Pemakzulan
Berkas tersebut dikirim pada 13 November 2020. Ada 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, dari 35 alat bukti yang ada, hanya 33 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan disertakan dalam berkas pemakzulan.
DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.