Menkumham : Perseroan Perorangan Mendorong Kemudahan Memulai Usaha Bagi UMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, melakukan diskusi interaktif tentang 'Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan' pada kunjungan kerjanya ke Bali, Jumat (11/12/2020) di Hotel Conrad Nusa Dua, Bali. 

Diskusi interaktif ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, calon pelaku usaha, dan notaris. 

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB). 

Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berhasil memangkas izin usaha dari 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: KPwBI Provinsi Bali Resmikan BI Corner STAHN Mpu Kuturan Sekaligus Penyerahan PSBI

Baca juga: Sidang Tipiring Kasus Gerai Ponsel Bising di Denpasar Kembali Ditunda Pekan Depan

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Klungkung Gencar Mengadakan Giat Operasi dalam Upaya Penerapan Prokes

Pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menarik minat investor yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Berbicara tentang perekonomian di Indonesia pada saat ini, kita tidak bisa lepas pada dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia dan telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi," ujar Menkumham Yassona pada sambutannya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui kebijakan yang memberikan berbagai stimulus.

Seperti diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 lalu. 

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," ungkapnya.

Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. 

Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. 

Halaman
12

Berita Terkini