500an Hotel-Restoran di Denpasar Tak Ajukan Hibah Pariwisata, Ada yang Tolak Karena Jumlahnya Kecil

Penulis: Putu Supartika
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wisatawan di Pantai Sanur, Denpasar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 500 lebih hotel dan restoran di Kota Denpasar menolak dan tidak mengajukan untuk mendapat dana hibah pariwisata.

Ada beragam alasan tidak mengajukan, mulai dari hotel yang memang tutup sebelum Agustus 2020, dan ada juga yang enggan mengurus dokumen persyaratannya.

Selain memang tak mengusulkan, ada beberapa hotel maupun restoran yang menolak menerima.

Alasannya yakni dana hibah yang diterima kecil.

“Begitu mereka tahu jumlahnya, ada yang kemudian menolak. Mungkin karena jumlahnya kecil,” kata Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Selasa (14/12/2020) siang.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani (Istimewa)

Dezire menyebut, ada sebanyak 1.494 wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019.

Selain memang tak mengajukan dan menolak, ada juga beberapa hotel dan restoran yang tak lolos verifikasi.

Adapun jumlah hotel dan restoran yang lolos verifikasi yakni 374 wajib pajak.

Untuk pencairannya pun dibagi ke dalam dua tahap yakni tahap I sebanyak 244 wajib pajak dan tahap kedua sebanyak 130 wajib pajak.

Dana hibah tahap pertama sudah dicairkan dengan total anggaran mencapai Rp 21 miliar ini. 

Sedangkan untuk tahap kedua, saat ini masih proses pemberkasan.

Direncanakan minggu ini untuk dana hibah tahap kedua bisa dicairkan.

“Saat ini masih pemberkasan untuk 130 wajib pajak dan kami tunggu sampai hari ini. Begitu berkas diterima, kami lakukan verifikasi, dan kalau sudah lengkap mudah-mudahan minggu ini dan minggu depan biasa cair. Ini juga tergantung ketersediaan dana sisa untuk tahap pertama. Kalau tidak kami juga menunggu pengajuan dana untuk tahap II ke pusat,” katanya.

Baca juga: Hotel dan Restoran Sudah Dapat Dana Hibah Pariwisata, Bagaimana dengan Sektor Lain?

Adapun alokasi dana hibah pariwisata di Denpasar untuk hotel dan restoran yang seharusnya dicairkan sebesar Rp 37 miliar.  

Jika nantinya masih ada sisa, pihaknya mengatakan akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk diketahui, kisaran dana hibah yang diterima hotel maupun restoran di Denpasar yakni Rp 100 ribu hingga Rp 1 miliar.

“Yang terbesar itu ada hotel di wilayah Sanur, sedangkan yang paling kecil adalah resto di Denpasar,” katanya.

Dezire menambahkan, ada empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. 

Yakni Hotel dan Restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019. (*)

Berita Terkini