TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengolahan sampah di Desa Adat Bindu Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung mulai dimaksimalkan.
Bahkan Bendesa setempat memasukkan masalah pengolahan sampah dalam perarem (peraturan) desa adat.
Upaya ini guna mengatasi masalah sampah yang menjadi momok di masyarakat.
Dalam perarem yang dibuat, masyarakat diminta untuk memilah sampah-sampahnya di rumah.
Baca juga: Tahun 2021, Penanganan Abrasi di Klungkung Hanya Dua Titik, Dianggarkan Rp 820 Juta
Baca juga: Drainase Tersumbat Sampah, Dinas DPUPR Kota Denpasar Gencarkan Pembersihan Sungai
Baca juga: YouTube dan Sejumlah Layanan Google Down, Tagar #YouTubeDOWN Trending di Twitter
Bendesa Desa Adat Bindu, I Gusti Ngurah Suastawa mengatakan memasukkan pengolahan sampah dalam perarem desa adat, bertujuan agar sampah yang dihasilkan di masyarakat tidak dibuang sembarangan yang membuat lingkungan menjadi kumuh.
Selain itu, saat masyarakat membuang sampah, diwajibkan untuk melakukan pemilahan di rumah.
"Kami mencoba mengolah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Nah agar masyarakat patuh terhadap program pengolahan sampah ini dibuatlah perarem," ujarnya, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, isi perarem mewajibkan masyarakat memilah sampah yang dibuang, baik sampah organik maupun anorganik.
Menariknya, masyarakat yang melanggar aturan adat ini tidak dikenakan sanksi administrasi, melainkan sanksi moral.
Hanya saja akan diberikan sanksi moral berupa teguran.
"Mereka yang melanggar tidak dikenakan denda, namun petugas pemungut sampah tidak akan memungut sampah tersebut melainkan akan melaporkan kepada saya selaku bendesa. Saya pun akan mengingatkan masyarakat yang belum memilah sampah dengan baik," ungkapnya.
Pemberian sanksi moral tersebut, kata Gusti Ngurah Suastawa lebih efektif dibandingkan sanksi administrasi.
Masyarakat merasa malu jika mendapat teguran, sehingga mereka melakukan pemilahan sampah dengan baik.
Dikatakan kalaupun berikan sanksi denda, setelah mereka bayar, permasalahan akan sudah selesai.
Baca juga: Arti Mimpi Cukur Kumis Pertanda Baik Bagi Pemimpinya, Hal Ini yang Akan Dialami
Baca juga: Wakil KSAD Meninggal Dunia, Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kami Orang Papua Sangat Berduka
Baca juga: Arti Mimpi Buang Air Kecil Berikut Ini Pertanda Buruk Bagi Pemimpinya, Berhati-hatilah Bertindak
"Beda dengan sanksi moral mereka akan merasa malu sampai diingatkan. Apalagi tau bahwa sampahnya tidak diangkut, kan kelihatan tidak memilah," katanya
Sejak adanya perarem tersebut, desa adat yang terdiri dari satu banjar adat dan 268 KK ini berhasil mengolah sampah menjadi berkah bukan lagi musibah.
Sebab, setelah sampah dipilah di rumah tangga petugas pengangkut sampah akan membawa sampah tersebut ke TPS 3R Bhakti Pertiwi yang dibuat swadaya oleh warga desa adat senilai Rp 450 juta.
Bahkan pihaknya mengaku selama enam bulan lamanya sudah berhasil mengelola sampah yang dihasilkan warga.
Sampah yang sudah dipilah akan diangkut petugas dibawa ke TPS3R untuk diolah.
Sampah organik akan dicacah dan diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan yang anorganik seperti botol plastik akan dijual.
"Untuk pupuk kompos yang dihasilkan dipasarkan ke masyarakat dengan harga Rp 1.000 per kilogram. Bahkan, dengan adanya pupuk kompos ini, kami kewalahan memenuhi permintaan akan pupuk kompos yang diminati warga," jelaanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menargetkan pada produksi pupuk, melainkan agar sampah yang selama ini jadi masalah klasik teratasi.
Dirinya juga mengakui dua hari sekali mengolah 400 kilo sampah yang dipungut dari masyarakat rata-rata satu kilo per KK.
Dalam pengolahan hingga menjadi pupuk memerlukan waktu 5 bulanan lebih, sehingga sering kewalahan memenuhi permintaan.
Setelah berhasil mengolah sampah menjadi pupuk, Desa Adat Bindu akan mencoba mengolah sampah anorganik, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.
Pihaknya mengaku telah bekerjasama dengan salah satu sekolah untuk membuat mesin pencacah plastik.
"Kalau memungkinkan, kita ingin membuat perkebunan sayuran organik dengan memanfaatkan pupuk yang dihasilkan di TPS3R," tungkasnya. (*)