Bupati Bogor Ade Yasin 6 Jam Dicecar 50 Pertanyaan di Polda Jabar, Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bogor Ade Yasin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRIBUN-BALI.COM, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kejadian kerumunan itu buntut acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebut bahwa dirinya turut mendampingi Bupati Bogor Ade Yasin mendatangi penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (15/12/2020) pagi.

"Iya, betul, tadi ibu Bupati (Ade Yasin) dimintai keterangan soal kerumunan oleh Polda Jabar," kata Irwan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Konsultasi Ajukan Penangguhan Penahanan

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Irwan mengaku bahwa bupati telah dicecar 50 pertanyaan oleh tim penyidik selama 7 jam lamanya.

Pertanyaan itu, sebut dia, seputar mekanisme atau prosedur kebijakan aktivitas yang boleh dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Ini Adalah Upaya Elegan

Kemudian, terkait kegiatan acara yang dihadiri Rizieq Shihab pada Jumat (13/11/2020) itu ditegaskan bupati bahwa tidak pernah ada pemberitahuan atau rekomendasi dari Satgas Covid-19 maupun Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

"Tadi ada 50 pertanyaan, semuanya sudah dijawab dan dijelaskan oleh ibu Bupati," ungkap Irwan.

"Seputar itu saja pertanyaannya. Yang jelas acara itu tidak dapat rekomendasi izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," imbuh dia.

Dia berharap keterangan yang sudah diberikan dapat menjadi acuan kepolisian untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat bersama-sama belajar dari kasus itu supaya lebih taat aturan PSBB pra-AKB dan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Ditahan Selama 20 Hari, Begini Kondisi Rizieq Shihab di Tahanan

Selama enam jam Bupati Bogor Ade Yasin dimintai keterangan penyidik Polda Jabar, dengan dicecar 50 pertanyaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Ade dimintai keterangan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Ade yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya mulai dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ade mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut, lantaran pihak panitia penyelenggara tak mengajukan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.

Seperti diketahui, para ahli ini memenuhi panggilan polisi bersamaan dengan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca juga: Wamenag Berharap Penahanan Rizieq Shihab Tak Direspons Berlebihan, Ikuti Saja Prosesnya

Tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00

Ade Yasin sendiri diketahui tiba di Mapolda Jabar pada pukul 10.00 WIB. Ade yang mengenakan pakaian dan kerudung merah ini masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Mereka memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi ahli terkait Kerumuman  kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab dan 6 Jam di Polda Jabar, Bupati Bogor Mengaku Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung.

Berita Terkini