Wamenag Berharap Penahanan Rizieq Shihab Tak Direspons Berlebihan, "Ikuti Saja Prosesnya"
Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap penahanan Muhammad Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.
"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (13/12/2020) seperti dilansir Antara.
Zainut juga berharap organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).
Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kadiv Humas Polri Beberkan Dua Alasan Ini
Menurut dia, saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.
"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya.
Zainut juga mengemukakan bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.
"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.
Baca juga: 3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya Dini Hari Tadi
Rizieq Shihab ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari seperti dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya, Ungkap Keberadaannya Selama Ini
Argo Yuwono menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Muhammad Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Catatan Kasus Rizieq Shihab yang 6 Kali Dijadikan Tersangka, Ini Rinciannya
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)