Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Ini Adalah Upaya Elegan
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya
TRIBUN-BALI.COM - Tim advokasi Rizieq Shihab akhirnya mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020).
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan."
"Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, tim advokasi Rizieq Shihab, kepada Wartakotalive, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Protokol Kesehatan Berbasis CHSE, Upaya Bersama untuk Menuju Pariwisata Berkualitas di Badung
Baca juga: Swela Nekat Curi Emas Orangtua Pacarnya, Mengaku untuk Biaya Pengobatan hingga Pengabenan Sang Ayah
Baca juga: Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta
Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah."
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tuturnya.
Atas upaya hukum yang dilakukannya, Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan."
"Sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu."
"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Aziz.
Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.
Rizieq Shihab tiba di Direktorat Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30.
Pantauan di lapangan, Rizieq Shihab tiba menumpangi Mitsubitshi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1 FPI.
Baca juga: Hendak Penyelidikan Kasus Pencurian, Tim Opsnal Polsek Kuta Malah Temukan Narkoba dan Alat Hisap
Baca juga: Bermasalah Dengan Sule, Teddy Kini Ngamuk Saat Dikejar Wartawan: Kehidupan Saya Hancur!
Baca juga: Kabareskrim Sebut Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Belum Final, Ini Penjelasannya
Kedatangan Rizieq Shihab dikawal satu mobil Toyota Kijang Innova yang ada di belakangnya.