Hendak Penyelidikan Kasus Pencurian, Tim Opsnal Polsek Kuta Malah Temukan Narkoba dan Alat Hisap
Tim Opsnal Polsek Kuta yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya kasus pencurian di Dewi Sri Residence
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bal, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Opsnal Polsek Kuta yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya kasus pencurian di Dewi Sri Residence, Kuta, Badung, Bali.
Justru menemukan alat hisap dan dua klip sabu-sabu yang disembunyikan dibalik boneka beruang di dalam kamar.
Kejadian yang tidak terduga tersebut terjadi pada Senin (14/12/2020) pukul 01.30 Wita, bertempat di Jalan Prajanata, Dewi Sri Residence, Kuta, Badung, Bali.
Seijin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi didampingi Iptu Made Putra Yudistira menyampaikan dua klip sabu dan alatnya baru saja dipakai pelaku saat sebelum tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Belum Final, Ini Penjelasannya
Baca juga: Swela Nekat Curi Emas Orangtua Pacarnya, Mengaku untuk Biaya Pengobatan hingga Pengabenan Sang Ayah
Baca juga: Pusat Pelatihan dan Pemerdayaan Masyarakat Dibangun Tahun 2021, Anggaran Mencapai Rp 3,37 Miliar
"Kasus ini terungkap saat anggota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian yang terjadi di TKP (Dewi Sri Residence)," ujar Kapolsek Kuta, AKP GAA Udayani Addi, Selasa (15/12/2020) sore.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan dua klip sabu kristal dan alat-alat hisap serta lainnya yang disimpan di dalam boneka beruang," lanjutnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira.
Pelaku yang ditangkap terkait kasus narkoba ini masing-masing bernama Rifki Hidayat (40) asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur, Joshua Andrianus (26) asal Chandrabaga Blok AR 4, Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat dan Daniel Pramana (37) asal Perum Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat.
Dimana ketiga pelaku ini tinggal dan bekerja di TKP tempat pencurian yang juga kasus tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, pengungkapan ini terjadi saat Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian datang ke Dewi Sri Residence untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian televisi.
Anggota Polsek Kuta ini, saat datang dan tengah melakukan interogasi kepada kedua pelaku Rifki Hidayat dan Daniel Pramana, dilanjutkan menunjukkan keberadaan Joshua Andrianus.
Yang saat itu Joshua tengah bersembunyi di ruang linen atau gudang di Dewi Sri Residence, Kuta, Badung, Bali.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di lokasi dan anggota malah menemukan satu buah boneka beruang kecil warna coklat yang didalamnya tersimpan alat hisap dan dua klip sabu.
Masing-masing satu buah bong, satu korek gas, dua plastik klip bening berisi serbuk kristal bening (sabu), tiga pipet putih, dua pipa kaca bening dan tiga pipet tempat menaruh paket serbuk putih.
Dari hasil tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta langsung membawa para pelaku dan barang bukti yang didapat di TKP untuk dilakukan pengembangan serta proses lebih lanjut.