Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Narapidana dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli kembali dilayarkan atau dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 03.00 Wita.
Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma berkata, ada 18 narapidana yang dipindahkan.
Diantaranya 15 orang dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan 3 orang dari Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli, dimana diantaranya ada 3 orang warga negara asing (WNA).
"Mereka yang dipindahkan ke Nusa Kambangan karena masa hukumannya di atas 5 tahun penjara. Diantaranya ada 3 orang WNA," ujar Putu Surya Dharma dikonfirmasi Rabu (16/12/2020) malam.
Baca juga: Kurang Hati-hati, Mobil APV Tabrak Pohon di Kintamani Bangli
Baca juga: Nongkrong Bareng, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pamer Kemesraan dan Panggil Sayang: No Cut No Edit
Baca juga: Kulkas Milik Seorang Warga di Denpasar Mendadak Terbakar, Api Berhasil Dijinakkan Petugas Damkar
Lebih lanjut dalam keterangannya, 3 orang WNA yang menjadi perhatian yakni Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok yang berasal dari Hongkong serta Christian Beasley dari Amerika Serikat.
Ho Ping Kwong diketahui menerima masa hukuman penjara selama 20 tahun dan Man Chun Kwok dipidana selama 18 tahun penjara.
Sedangkan warga negara asing asal Amerika Serikat, Christian Beasley, menerima masa hukuman penjara selama 8 tahun.
Diketahui ketiga WNA yang dilayarkan ke Lapas Nusa Kambangan merupakan napi yang terjerat kasus narkoba.
Pemindahan ini dikawal 11 orang petugas.
"Pemindahan 18 napi ini dikawal petugas Lapas Kerobokan sebanyak enam orang dan Brimob Polda Bali sebanyak lima orang," tambahnya.
"Mereka diangkut ke Lapas Nusa Kambangan dengan menggunakan bus trans pas," tambahnya.(*).