“Sebelumnya, untuk calon penumpang tujuan Bali dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil rapid test atau PCR test sebagai syarat kelengkapan perjalanan. Dengan dikeluarkannya SE Gubernur No. 2021 Tahun 2020, per tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, persyaratan untuk terbang ke Bali akan mengalami perubahan,” lanjutnya.
“Tentunya, dari pihak kami selaku pengelola bandar udara tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan dari pemerintah, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tanpa mengurangi dari kualitas layanan bagi pengguna jasa selama pelaksanaan posko monitoring ini,” sambung Herry.(*)