Berita Terkini Bali

Briptu RCE Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan & Pencabulan

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan.

Baca juga: Jika Tak Menyerahkan Diri hingga Senin, Diskominfo Tabanan Akan Polisikan Oknum Perusakan Fasum

Berdasarkan pantauan Tribun Bali di Mapolda Bali sebelumnya juga melihat korban secara bergantian diminta keterangannya terkait kasus tersebut.

Mulai dari Bid Propam, Dit Reskrimum Polda Bali, SPKT hingga ke RS Bhayangkara Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12/2020) lalu, korban mengaku diambil handphonenya jika ingin kembali wajib memberikan uang Rp 1,5 juta. 

Baca juga: Duh! Mencuri Sejak Usia 12 Tahun dan Tak Pernah Kapok, Pria Ini Sudah 11 Kali Ditangkap Polisi

Lalu meminta uang Rp 500 ribu setiap bulan dan tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya.

Hingga akhirnya Briptu RCE diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tambahnya.

Selain itu tersangka juga diketahui telah dikenakan tiga pasal sekaligus, masing pasal pemerasan, pengancaman dan pencabulan. (*)

Berita Terkini