Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020
"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Baca juga: Jika Tak Menyerahkan Diri hingga Senin, Diskominfo Tabanan Akan Polisikan Oknum Perusakan Fasum
Berdasarkan pantauan Tribun Bali di Mapolda Bali sebelumnya juga melihat korban secara bergantian diminta keterangannya terkait kasus tersebut.
Mulai dari Bid Propam, Dit Reskrimum Polda Bali, SPKT hingga ke RS Bhayangkara Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar.
Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12/2020) lalu, korban mengaku diambil handphonenya jika ingin kembali wajib memberikan uang Rp 1,5 juta.
Baca juga: Duh! Mencuri Sejak Usia 12 Tahun dan Tak Pernah Kapok, Pria Ini Sudah 11 Kali Ditangkap Polisi
Lalu meminta uang Rp 500 ribu setiap bulan dan tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya.
Hingga akhirnya Briptu RCE diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tambahnya.
Selain itu tersangka juga diketahui telah dikenakan tiga pasal sekaligus, masing pasal pemerasan, pengancaman dan pencabulan. (*)