Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.
Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.
Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.
Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya. (*)