Sementara penggunaan anggaran hanya sampai akhir tahun 2020.
Belum lagi pelaporan penggunaan dana hibah pariwisata juga tergolong mepet, yakni paling lambat tanggal 10 Januari 2021.
"Makanya hari ini kami kebut pencairannya, uang harus digunakan sampai desember dan pertanggungjawabannya dilaporkan awal Januari 2021," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum itu.
Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.
Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.
Kabarnya baik, program yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja," harap Cok Darmawan (*)