ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Kander Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi persiapan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan Bali era baru yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12/2020). Dalam rapat itu nampak dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, Sekda atau perwakilan kabupaten/kota se-Bali, pimpinan OPD terkait serta jajaran pemangku kepentingan transportasi darat, laut dan udara di Bali.

Oleh karena itu diharapkan semua Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) atau pejabat berwenang melakukan pengaturan yang ketat terkait pemberian cuti bagi ASN.

“Mohon ASN jadi contoh dan pioneer dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, serta mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin,” ujarnya.

Rini Widyantini menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tidak ada larangan bagi ASN untuk cuti, hanya saja ada pengetatan soal pemberian cuti.

“Di sana juga diberikan syarat sesuai dengan kebutuhan ASN tersebut, dan tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 48 dan 49,” kata Rini.

Rini mengatakan bagi ASN yang sudah memperoleh izin cuti diperkenankan untuk mengambil cuti tersebut dan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pihak yang berwenang.

Rini menegaskan tentunya ada persyaratan-persyaratan tertentu terkait pemberian izin cuti bagi ASN.

“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan-pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” ujarnya. (Tribun Network/ras/wly)

Berita Terkini