- Jembrana 12 orang
- Tabanan 12 orang
- Badung 48 orang
- Kota Denpasar 26 orang
- Gianyar 13 orang
- Bangli 5 orang
- Klungkung 1 orang
- Karangasem 1 orang
- Buleleng 4 orang
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Baca juga: Wuhan Kini Kembali Meriah Di Saat Negara Lain Sedang Berjuang Menghadapi Virus Covid-19
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 Nataru, Pangdam IX/Udayana Perintahkan Prajurit Jalani Tes Swab PCR
Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.