Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Rabu (23/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.702 orang.
Dengan rincian, 16.668 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 122 orang.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Beri Pengarahan Jajarannya Kiat Hidup Sehat di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Direktur PDAM Bangli Positif Covid-19, Kronologisnya Belum Diketahui, GTPP Covid-19 Langsung Tracing
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 985 orang.
Tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan.
Juga dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 15.228 orang.
Dengan rincian 15.197 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 95 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 489 orang.
Dengan rincian 486 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: Situasi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster Jelaskan 2 Pilihan Ekstrem, Bali Ambil Jalan Tengah
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Denpasar Innovation Day 2021 Tetap Digelar, Perebutkan Hadiah hingga 25 Juta
- Jembrana 12 orang
- Tabanan 12 orang
- Badung 48 orang
- Kota Denpasar 26 orang
- Gianyar 13 orang
- Bangli 5 orang
- Klungkung 1 orang
- Karangasem 1 orang
- Buleleng 4 orang
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Baca juga: Wuhan Kini Kembali Meriah Di Saat Negara Lain Sedang Berjuang Menghadapi Virus Covid-19
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19 Nataru, Pangdam IX/Udayana Perintahkan Prajurit Jalani Tes Swab PCR
Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun.
Terutama saat berada di tengah keramaian.
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar: Pasien Sembuh Bertambah 29 Orang, Kasus Positif 45 Orang
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar: Pasien Sembuh Bertambah 29 Orang, Kasus Positif 45 Orang
Juga saat sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.
Karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)