TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SETELAH mengeluarkan kebijakan memperketat pintu masuk Bali untuk para wisatawan domestik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini juga mempeketat pengawasan objek wisata di Bali.
Kerumunan wisatawan menjadi atensi khusus.
Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serangkaian libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Momen Nataru Harapan Bagi Nelayan Lobster Tabanan, Pesanan Lobster Mulai Menggeliat Sejak Pekan Lalu
Baca juga: Sehari 16 Ribu Orang Masuk Bali via Gilimanuk, Terjadi Lonjakan Meski Aturan Perjalanan Diperketat
Baca juga: Kapolda Bali Tegaskan Bakal Laksanakan Maklumat Kapolri di Masa Natal dan Tahun Baru
Kebijakan yang dituangkan dalam SE tersebut yakni mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk mempunyai surat keterangan bebas dari Covid-19.
Bagi wisatawan yang ke Bali melalui jalur udara wajib memiliki surat keterangan wajib swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sementara bagi yang melalui jalur darat/laut diminta agar memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.
Tak hanya mewajibkan wisatawan memiliki surat keterangan bebas dari Covid-19, Pemprov Bali juga mengantensi keberadaan wisatawan saat di destinasi wisata.
Para pengelola destinasi wisata diminta untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Ya jadi kepada pengelola niki kita juga sebarkan SE nika dengan maksud para pengelola ini juga ikut mengawal. Kan kita tidak ingin dari liburan atau pun peningkatan jumlah wisatawan ini tidak akan ada muncul penularan-penularan baru," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, kepada Tribun Bali, Kamis (24/12/2020).
Astawa mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pengelola obyek wisata untuk menerapkan prokes, terutama dalam mengatensi kerumunan.
"Kalau memakai masker, kemudian mengukur suhu tubuh sudah bagus tyang lihat. Tapi persoalan kerumunan ini yang betul-betul harus diingatkan dengan pengeras suara lah (atau) tulisan jaga jarak," tuturnya.
"Ini yang sudah saya konsolidasikan. Saya sudah WA (WhatApps) juga secara pribadi ya seluruh pengelola yang ada di Uluwatu, Melasti, Kuta, Canggu. Semua sudah tyang sebar itu untuk mengingatkan terus," imbuh Astawa.
Di samping itu, aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana sudah merapatkan barisan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, juga telah mengumpulkan bendesa adat, terutama yang memiliki obyek wisata seperti di Badung dan Gianyar.
Semua pihak ini bersinergi guna mengawal keberadaan prokes di destinasi wisata sehingga kasus Covid-19 dapat terkendali.
Selain mengatensi mengenai penerapan prokes, pihaknya juga mengecek perayaan tahun baru di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, SE Nomor 2021 tahun 2020 juga melarang adanya perayaan tahun baru di tengah pandemi Covid-19, termasuk penggunaan kembang api.
"Jadi acara-acara pergantian tahun itu tidak diizinkan, kan itu memunculkan kerumunan. Apalagi nanti kalau pas menghitung mundur (pergantian tahun) itu lupa dah nanti (dengan prokes)," jelas Astawa.
Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Di samping itu, pelanggar juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Patroli Satgas
Sejalan dengan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar juga akan memperketat pengawasan di tempat-tempat wisata selama libur Nataru untuk mencegah penularan Covid-19.
Pengawasan ini akan dilakukan dengan melakukan patroli oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 hingga Satgas desa atau kelurahan setempat.
“Kami akan betul-betul perketat pengawasan tempat wisata agar mereka yang berwisata mengikuti protokol kesehatan,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (24/12/2020) siang.
Adapun lokasi wisata yang akan menjadi perhatian yakni pantai di kawasan Sanur, Bajra Sandhi, dan Taman Kota Lumintang.
Lapangan yang biasanya jadi pusat kerumunan juga akan diawasi.
“Kami sudah mulai lakukan patroli pengaman, jangan sampai ada kerumunan, dan jangan sampai karena kerumunan ini berurusan dengan hukum seperti di daerah lain,” kata Dewa Rai.
Namun dirinya mengatakan, tidak ada pelarangan untuk melakukan kegiatan wisata di Denpasar.
Hanya saja, pihaknya melakukan antisipasi penumpukan di satu titik.
“Seperti di pantai kawasan Sanur kan panjang itu sekitar 7 km panjang garis pantainya, jadi jangan sampai hanya penuh di satu titik saja mereka berkumpul,” katanya.
Jika ada penumpukan di satu titik, dirinya mengatakan petugas yang berjaga akan mengarahkan agar mereka tidak menumpuk.
Namun pihaknya juga berharap masyarakat memiliki kesadaran juga terkait hal ini.
“Kesadaran diperlukan bagi semua orang, kalau sudah ramai jangan di sana, cari yang agak sepi. Kan pantai di Denpasar terbentang dari Biaung,” ujar Kabag Humas dan Informasi Kota Denpasar ini.(*).
(I Wayan Sui Suadnyana/ I Putu Supartika)