Natal dan Tahun Baru
Kapolda Bali Tegaskan Bakal Laksanakan Maklumat Kapolri di Masa Natal dan Tahun Baru
Polda Bali menyatakan ketegasannya sebagaimana Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menyatakan ketegasannya untuk melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Adapun penerbitan Maklumat Kapolri tersebut mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Selain itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 (Nataru).
Maklumat tertanggal 23 Desember 2020 itu berisi untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa: perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; dan pesta penyalaan kembang api.
Baca juga: Cek Penerapan Prokes, Kapolda Bali Tinjau Pelaksanaan Ibadah Malam Natal di Katedral Denpasar
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas hal itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, kepada seluruh jajarannya agar melarang seluruh kegiatan yang menggunakan kembang api, petasan dan sejenisnya, penertiban dilakukan dengan patroli secara rutin.
"Kita sudah imbau kepada seluruh jajaran dilarang menggunakan kembang api dan petasan dan yang lainnya.
Kita nantinya melakukan penertiban patroli secara rutin," tegas Kapolda di Denpasar, Kamis (24/12/2020).
Kapolda juga tegas akan menindak adanya penjualan kembang api, petasan dan sejenisnya, jika ditemukan maka akan ditertibkan oleh kepolisian.
"Kalau ada yang menjual petasan ditertibkan," ujar Kapolda
Pendisiplinan dan penegakan hukum prokes covid-19 dilakukan melalui operasi Yustisi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.
"Hukumamnya jelas, ada denda, tindakan fisik semua kita lakukan, yang jelas kita berharap masyrakat tertib menyelenggarakan Nataru demi citra pulau Bali sebagai tempt pariwisata, harus dijaga bersama," katanya.
Sebaliknya, jika masyarakat tidak tertib maka program-program pariwisata selanjutnya bisa mengalami keterlambatan.
Maka masyarakat di Bali maupun wisatawan diimbau untuk tertib mematuhi prokes.
Baca juga: Cek Pelabuhan Gilimanuk Masa Nataru, Kapolda Bali : Bali Siap Sambut Wisatawan
"Andaikata tidak tertib program selanjutnya program pariwisata terlambat.
Masyarakat maupun wisatawan tolong mematuhi prokes, tertib di jalan, patuh terhadap aturan, aparat TNI Polri Pemda mengamankan segala kegiatan supaya nyaman aman dan sehat," pungkasnya.(*)