Untuk menyakinkan korbannya, pelaku memasang foto pejabat Polri sebagai photo profil di kontak WhatsApp-nya dan menulis nama Brigjend Pol Sahar.
"Dengan modal tersebut, pelaku mencari calon korban melalui internet secara acak dan kemudian menghubungi korban mengatasnamakan Pejabat Polri," terangnya.
Namun dalam perkembangan lainnya, ternyata pelaku telah melakukan aksi penipuan ini berkali-kali dengan modus yang sama, bahkan pernah mengaku menjadi pejabat Dir Reskrimsus dijajaran Polda.
Ia mengaku menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Selatan, Polda Riau dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dia juga pernah mengaku ke korbannya sebagai Karo Ops Polda DIY," tutur Kombes Pol Yuliar, Jumat (25/12/2020).
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.(*).