TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua orang pelaku yang menggelar sabung ayam atau tajen berhasil diamankan Satreskrim Polres Badung.
Dua pelaku yang diketahui bernama AA Ngurah Prabawa Suryaningrat asal Pemecutan Denpasar dan I Nyoman Suta Wijaya asal Tejakula, Buleleng itu diketahui menggelar sambung ayam di wilayah Desa Munggu di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sabung ayam pun, langsung dibubarkan satuan reskrim Polres Badung dan langsung mengamankan pelaku yang merupakan penyelenggara tajen.
Baca juga: Patroli Dialogis Desa Dauh Puri Kaja, Ingatkan Warga Disiplin Prokes 3 M
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pengelola Akomodasi Vila di Gianyar Kecipratan Rezeki
Baca juga: Setda Klungkung Monitoring Harga Jelang Tahun Baru, Komoditi Ini Alami Kenaikan
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan penangkapan pelaku tajen, merupakan bukti bahwa jajaran polisi akan tetap melakukan tindakan tegas terkait apa yang menjadi imbauan selama ini.
"Jadi pelaku ini sudah menyelenggarakan tajen dari beberapa hari setelah ditangkap pada Kamis (24/12/2020) lalu. Kurang lebih selama tiga hari sudah melaksanakan kegiatan sabung ayam tersebut ," katanya saat ditemui Senin (28/12/2020).
Baca juga: Nenek Rampin Masih Belum Ditemukan, Tim Gabungan Fokus Sisir Tebing dan Sungai
Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS 2021, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Menparekraf Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Solid Bangkitkan Parekraf di Tengah Pandemi
Penangkapan dan pembubaran tajen yang di Banjar Pemaron, Desa Munggu, Mengwi itu pun akunya berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekita pukul 11.00 wita, bahwa telah diselenggarakannya Tindak Pidana Perjudian jenis sabung ayam atau tajen.
Tim opsnal Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui tajen tersebut diselenggarakan oleh seseorang yang bernama A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat.
Baca juga: Menparekraf Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Solid Bangkitkan Parekraf di Tengah Pandemi
Baca juga: Dampak Hujan Lebat, Pohon Kelapa Tumbang di Jalan Raya Buahan Gianyar
"Dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Ferlanda Oktora, rekrim langsung melakukan penyelidikan lebih intensif, di seputaran wilayah Desa Munggu. Bahkan saat itu juga tim mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP," katanya.
Lanjut orang nomor satu di Polres Badung itu mengatakan, setelah dibubarkan, tim berhasil mengamankan pelaku AA Ngurah Prabawa Suryaningrat.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui menggelar bersama temannya yang bernama I Nyoman Suta Wijaya.
"Saat hari itu juga kedua pelaku kami amankan dan mereka mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku dengan uang sebagai taruhan yang digunakan saat sabung ayam pun langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Badung.
Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 buah pisau taji, 2 gulung benang warna merah, Uang tunai Rp. 550.000 dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati.
"Terkait kenapa melaksanakan sabung ayam, kami masih melakukan penyelidikan," katanya.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar tidak berbuat yang tidak-tidak meski dalam ekonomi sulit. Terutama kegiatan yang melanggar hukum.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini tindakan kriminalitas memang mengalami peningkatan," imbuhnya. (*)