Virus Corona

WNA Dilarang Masuk Indonesia karena Imbas Corona Varian Baru, Pejabat Setingkat Menteri Dikecualikan

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (1/4/2020). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebut pemerintah menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

 Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku  maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.

Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR.

 "Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.(Tribun Network/fik/wly)

Berita Terkini