Berita Denpasar

Kasus Pencurian Diungkap Polsek Denpasar Barat, Pelaku & Barang Bukti Ditemukan di Tempat Berbeda

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone6 plus yang terjadi di Jalan Gunung Lebah, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian yang beraksi di Jalan Gunung Lebah, Nomor 6, Monang Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar)

Beserta satu buah handphone iPhone 6 plus dan diketahui pelaku bernama Ryan Aditya Setiawan (24).

Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin menjelaskan, Selasa (29/12/2020) sore.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 08.00 wita dan dilaporkan korban bernama Frendi Widana Putra (27) yang tinggal di Jalan Abasan Permai, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 wita.

Baca juga: Terkait Kasus Pencurian Pratima di Abiansemal, Kapolres Badung Akan Optimalkan Unit Buser

"Pelaku berhasil kita amankan di seputaran Jalan Gunung Lebah sedangkan barang bukti handphone berhasil ditemukan di sekitar Jalan Buluh Indah, setelah pelaku menyimpan disemak-semak," ujar AKP Doddy Monza, Selasa (29/12/2020).

Sesuai kronologinya, korban menceritakan kepada pihak kepolisian pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.00 wita melaporkan adanya tindak pencurian.

Saat itu, ia baru saja datang dari tempat kerjanya dan menuju kios buah milik saudaranya bernama Irvan di Jalan Gunung Lebah Nomor 6, Monang Maning, Denpasar.

Diketahui korban saat itu datang dan hendak menumpang istirahat sebentar, namun saat terbangun korban sudah tidak melihat handphone miliknya yang ditaruh di sampingnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dan pada Sabtu (26/12/2020) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Sena melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.

Dimana saat itu, pelaku diketahui berada di seputaran Jalan Gunung Lebah, berbekal ciri-ciri yang polisi dapatkan di TKP.

Terlihat ciri-ciri pelaku dan saat itu melintas di Jalan Gunung Lebah, tanpa perlawanan tim Opsnal langsung meringkus pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dan ia menunjukkan barang bukti handphone iPhone 6+ yang disimpan di semak-semak Jalan Buluh Indah, Denpasar.

"Berdasarkan pengungkapan ini, pelaku mengambil dengan mudah handphone yang ditaruh korban di sampingnya, dimana saat itu korban tengah tertidur," tambahnya.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, Spesialis Pencurian di Counter HP di Denpasar Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

"Dari kejadian ini juga, pelaku mengaku merugi Rp 7 juta karena kehilangan handphone miliknya.

Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, ternyata ia baru sekali melakukan pencurian," tutup AKP Doddy Monza, Sabtu (29/12/2020).

Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian.(*)

Berita Terkini