Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia usai melakukan jumpa pers virtual dalam perayaan ulang tahun Madam Gie yang jatuh pada Minggu (25/10/2020) lalu. Saat ini Gisel menjadi tersangka kasus video syur dan disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

TRIBUN-BALI.COM - Kasus video syur mirip Gisel yang sempat heboh di media sosial akhirnya memasuki babak baru.

Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap, Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: BREAKING NEWS Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Naik Status Jadi Tersangka

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Dibuat Tahun 2017 di Sebuah Hotel Mewah

Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan publik akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 yang menjerat penyanyi Ariel.

Adapun ketika itu publik dihebohkan kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' yang melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. (Tribunnews/Herudin)

Melansir pemberitaan Kompas.com pada 31/1/2011, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta 

Sementara, dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Dikutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Pasal 4 Ayat 1: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Hotman Paris Minta Gisel Hati-hati

Hal tersebut menuai perhatian dari pengacara Hotman Paris, yang dulu sempat menangani kasus Cut Tari perihal video syur.

"Dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada CT, LM sama cowok AR," kata Hotman Paris, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Beepdo.

Ketika ditanya wartawan soal tanggapannya, Hotman Paris pun kini tak mau asal bicara soal video syur mirip Gisel.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal, kita gak tahu, " kata Hotman Paris

Hotman Paris pun meminta Gisel untuk berhati-hati.

"Yang jelas saya ingatkan hati-hati, " tegas Hotman Paris.

Berkaca dari kasus sebelumnya, Hotman Paris memaparkan saat itu Ariel Noah tidak menyerbarkan video syur tersebut.

Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap dissebut bersalah karena lalai.

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.

Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.

Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Gisel, kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lainnya terkait kasus video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MYD.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. (Tribunnews/Herudin)

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," lanjutnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Gisel telah mengakui bahwa satu di antara pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.

Lalu siapa sosok MYD?

Tribunnews berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD. 

"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.

Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.

(Tribunnews/Facundo Chrysnha Pradipha/Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya dan Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?

Berita Terkini